Pekanbaru, Suaraanalisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 21 titik lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024–2025 yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM).
Penggeledahan 21 lokasi yang dilakukan pada 5-12 Desember 2024 ini dilakukan baik itu rumah hingga kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Pada tanggal 5 sampai dengan 12 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 12 rumah pribadi berlokasi di Kota Pekanbaru, 3 rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok dan 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Dalam penggeledahan itu, kata Tessa, penyidik berhasil menyita sejumlah bukti mulai dari dokumen, barang-barang hingga uang miliaran rupiah.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp 1,5 Miliar dan USD 1.021 yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” ungkapnya.
Untuk informasi, KPK menetapkan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024–2025.
Risnandar ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila. (*)


