Batam, Suaraanalisa.com – Simpatisan Partai PDI Perjuangan menyerahkan barang bukti tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oknum Anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam.
Sejumlah barang bukti tambahan itu diserahkan langsung ke Badan Kehormatan DPRD Batam oleh simpatisan Partai PDI Perjuangan, Moody Arnold Timisela, Jum’at (9/5/2025) pagi.
Kepada Kabarbatam.com, Moody Arnold Timisela mengatakan, ada beberapa barang bukti penting meliputi video, audio percakapan antara Mangihut Rajagukguk dengan lawan bicaranya saat bisnis jual beli pasir tersebut berlangsung.
“Dalam percakapan audio tersebut, Mangihut menyinggung beberapa institusi, terkait pekerjaan jual beli pasir yang dia lakukan,” ujar Moody Arnold Timisela.
Moody mengungkapkan, bukti tambahan yang diserahkan sangat penting dan dapat menjadi pertimbangan Badan Kehormatan DPRD Kota Batam.
“Dengan menyerahkan bukti tambahan, kita berharap Badan Kehormatan DPRD Batam bisa secepatnya menyelesaikan persoalan ini. Jangan dibiarkan menjadi bola liar ditengah masyarakat,” tuturnya.
Menurut Moody, secara etika dan moralitas perbuatan Mangihut Rajagukguk sudah sangat merugikan lembaga legislatif, mencoreng nama besar Partai PDI Perjuangan dan sangat memalukan.
“Fraksi dan Partai PDI Perjuangan harus menyikapi persoalan ini dengan serius. Terkait, permasalahan hukum sepenuhnya itu kewenangan aparat penegak hukum dan saya tidak akan mencampuri hal tersebut,” jelasnya.
Sebagai seorang anggota dewan, kata Moody, Mangihut Rajagukguk harusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat. Namun, justru malah berbuat seperti itu.
“Saya sebagai simpatisan partai sangat kecewa dan malu dengan apa yang dilakukan oleh saudara Mangihut Rajagukguk. Harapan saya, Badan Kehormatan dan Partai PDI Perjuangan dapat lebih tegas mengambil tindakan serta keputusan terkait persoalan ini. Secepatnya harus diselesaikan, jangan berlarut-larut hingga akhirnya masuk angin,” tegasnya.
Moody menyampaikan, berdasarkan azas praduga tak bersalah, Mangihut Rajagukguk telah melanggar kode etik Partai dan sudah wajib dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Saya yakin BK DPRD Batam akan bersikap profesional transparan dalam menyelesaikan persoalan ini. Kalau bicara terbukti atau tidak, nanti saja dibicarakan secara hukum. Tetapi, soal etika dan moral, ini sudah sangat jelas dan harus diambil langkah tindakan tegas,” terangnya.
Selain itu, Moody mengharapkan, kepada fraksi, Partai PDI Perjuangan dan Badan Kehormatan jangan sampai diintervensi oleh kelompok yang memiliki kepentingan apapun dalam persoalan ini.
“Harapan saya sebagai simpatisan Partai PDI Perjuangan Mangihut sudah layak untuk di PAW. Karena perbuatannya sangat menciderai nama baik Partai PDI Perjuangan,” bebernya.
Lanjut, Moody Arnold Timisela menyampaikan, dalam permasalahan ini, Partai PDI Perjuangan juga sudah termasuk dilecehkan oleh oknum tersebut.
“Buktinya, pada saat klarifikasi di DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Ketua DPC sudah memberikan perintah untuk melaporkan balik pengusaha yang menuding, jika Mangihut tidak merasa bersalah. Tetapi, hal ini tidak dilakukan oleh Mangihut Rajagukguk,” tutur Moody yang juga tokoh masyarakat Timur.
Tak hanya itu, Moody juga menegaskan, bahwa jika BK DPRD Batam dan Partai tidak dapat mengambil langkah tegas dalam persoalan ini, kemungkinan besar pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya.
“Jika BK DPRD Batam dan Partai tidak dapat mengambil langkah tegas kepada Mangihut. Kemungkinan besar, kita akan menempuh jalur hukum lainnya seperti melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI. Karena saya curiga, ada dugaan gratifikasi sangat terbuka lebar dalam kasus ini,” pungkasnya. (Atok)


