Batam, Suaraanalisa.com – Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja yang merupakan hasil tangkapan periode April hingga Juli 2025.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K, dan dihadiri oleh perwakilan BPOM, Maya, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Kota Batam yang diwakili oleh Kasi Penindakan, Ardian Ramerta, dan tamu undangan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K menyampaikan, pemusnahan barang bukti hasil tangkapan ini merupakan bagian daripada proses hukum yang diamanatkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ada pun barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 1.011,89 gram sabu dari 6 laporan polisi, 79 butir ekstasi dari 2 laporan polisi dan ganja seberat 63,77 gram dari 1 laporan polisi dengan 10 orang tersangka,” ucap Kombes Pol Zaenal, di Mapolresta Barelang, Jum’at (11/7/2025).
“Untuk para tersangka sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Ini kita lakukan dan ini membuktikan bahwasannya kegiatan ini benar-benar sedang diproses hukum dan barang bukti benar-benar sudah dimusnahkan,” pungkasnya. (*)


