Pekanbaru, Suaraanalisa.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural. Puluhan calon pekerja migran diselamatkan dalam operasi ini.
“Untuk korban ada 58 orang, terdiri dari 44 laki-laki dan 4 perempuan,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Kamis (17/7/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Riau mengamankan sebanyak 11 orang tersangka. Dari 11 tersangka ini, 10 orang laki-laki dan 1 orang perempuan
Para korban ini diselundupkan oleh para pelaku melalui dua wilayah yakni Kota Dumai dan Pulau Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, dalam operasi pada tanggal 3-5 Juli 2025.
Sementara itu, Irjen Herry Heryawan menjabarkan selama kurun waktu 2024-2025 ini, Polda Riau berhasil menyelamatkan 100 orang calon pekerja migran non-prosedural. Dari 100 orang ini, terdiri dari 78 laki-laki dan 22 orang perempuan.
Herry Heryawan menyampaikan dari 11 tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial DS dan NR.
“Peran mereka adalah menjemput para korban di Terminal Bus Dumai dan mengantarkan para korban di tempat penampungan di hutan mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis,” katanya.
“Jadi kalau airnya surut, itu bisa ditempuh dengan berjalan kaki, dibangun penampungan di dalam hutan,” imbuhnya.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding yang turut dalam kegiatan konferensi pers ini menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau atas pengungkapan kasus tersebut.(*)


