Batam, Suaraanalisa.com – Kasus penggeroyokan menimpa Yulianto (34) dan seorang Warga Negara Tiongkok, Yang Sigu Ang (45), di Batam. Pelakunya tak lain adalah seorang pengusaha Batam berinisial HR.
Kedua korban yakni Yulianto bersama Yang Sigu Ang melaporkan HR ke Mapolresta Barelang dengan nomor LP/B/394/IX/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG pada Jumat (19/9) dini hari.
Yulianto menceritakan, pengeroyokan ini berawal saat ia dimandatkan oleh rekannya untuk menagih hutang ke anak HR, berinisial DN. Mereka kemudian mendatangi kediaman DN di daerah Lubukbaja, Kota Batam.
“Awalnya saya mengenalkan DN ini ke teman, sehingga DN ada hutang. Karena saya yang mengenalkan, jadi saya diminta untuk menagih,” ujarnya.
Sesampainya di kediamam DN, para korban diminta untuk masuk ke dalam rumah. Hingga mereka bertemu HR dan 2 pengawalnnya di dalam rumah. Saat itulah peristiwa penggeroyokan tersebut terjadi.
“Saya dipukul menggunakan besi di kepala, dan dikeroyok tanpa henti. Kami juga ditahan selama sejam di dalam rumah,” kata Yulianto.
Tak hanya mengeroyok korban, HR juga mengancam akan menikam dan menembak mereka. Bahkan, HR memperlihatkan benda yang diduga senjata api, diselipkan di pinggangnya.
“Dia menunjukkan pistol dengan megazinenya. Setelah itu saya dijemput polisi dan dibawa ke Polresta Barelang,” ungkapnya, dilansir dari Batam Pos.
Di Mapolresta Barelang, HR berdalih para korban masuk ke rumahnya tanpa izin. Padahal, mereka masuk atas permintaan anak HR, yakni DN.
“Saya disuruh masuk ke rumah oleh anaknya inisial DN sampai 3 kali, baru kami masuk. Ini seperti kami dijebak,” tutupnya.
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin membenarkan adanya peristiwa tersebut dan akan menindaklanjuti laporan korban.
“Memang benar, dan sudah ditangani oleh Satreskim Polresta Barelang,” pungkasnya. (*)


