Batam, Suaraanalisa.com – Sebanyak 41 unit kapal ikan asing diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang tahun 2025 setelah terbukti kedapatan mencuri ikan di perairan Laut Natuna Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan, bahwa Laut Natuna Utara merupakan salah satu wilayah perairan dengan potensi kerawanan yang tinggi terhadap aktivitas kapal ikan asing ilegal.
“Selain dipengaruhi oleh lokasi perairan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Laut Natuna Utara juga menyimpan kekayaan sumber daya perikanan yang melimpah. Sehingga, tak heran jika kapal-kapal ikan asing ini tertarik untuk melakukan kegiatan ilegal fishing disana,” ujar Ipunk saat konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Dalam upaya mengawasi sumber daya tersebut, sepanjang tahun 2025 Ditjen PSDKP telah berhasil mengamankan sebanyak 41 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 6 kapal ikan asing (5 kapal berbendera Vietnam dan 1 kapal berbendera Malaysia) dan 35 kapal perikanan Indonesia.
“Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut selama 24 jam dalam seminggu untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Ipunk.
Tentu hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan bahwa upaya pengawasan sumber daya perikanan terus ditegakkan untuk melindungi potensi perikanan tangkap yang melimpah dan melindungi kesejahteraan nelayan lokal.
“Kami terus berkomitmen bersama para penegak hukum lainnya untuk memerangi praktik-praktik ilegal fishing di perairan kita. Jangan sampai potensi perikanan tangkap yang melimpah di renggut oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Atok)


