Tuesday, December 30, 2025

Gubernur Kepri Digugat ke PTUN, Peserta Seleksi KPID Kepri Persoalkan Hasil Penetapan Komisioner

Tanjungpinang, Suaraanalisa.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang oleh Monalisa, salah satu peserta seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri masa bakti 2025–2028.

Gugatan tersebut diajukan Monalisa sebagai bentuk keberatan atas hasil seleksi dan penetapan komisioner KPID Kepri yang dinilainya tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses seleksi pejabat publik.

Dalam gugatan yang terdaftar di PTUN Tanjungpinang, Monalisa menilai adanya dugaan cacat administrasi dalam tahapan seleksi hingga penerbitan keputusan Gubernur Kepri terkait penetapan komisioner KPID Kepri masa bakti 2025–2028.

Ia mengklaim memiliki hak dan kepentingan hukum yang dirugikan akibat keputusan tersebut.

Dimana pihaknya menegaskan seleksi komisioner KPID Kepri seharusnya dilaksanakan secara objektif dan profesional, karena menyangkut lembaga independen yang memiliki peran strategis dalam pengawasan penyiaran di daerah.

Langkah hukum ini, sengaja ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga marwah dan independensi lembaga penyiaran daerah.

Mengingat, proses seleksi yang tidak transparan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap KPID Kepri.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Gugatan ke PTUN Tanjungpinang ini diperkirakan akan mendapat perhatian publik, mengingat KPID merupakan lembaga strategis yang berperan mengawasi konten penyiaran dan menjaga kualitas informasi di tengah masyarakat.

Kasus ini sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme seleksi pejabat publik di daerah, agar ke depan dapat berjalan lebih terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri masa bakti 2025–2028 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (21/10/2025).

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepri Nomor : 1082 Tahun 2025. Adapun tujuh anggota KPID Kepri yang resmi dilantik adalah, Henky Mohari, Tito Suwarno, Indra Isputranto, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, Walter Panjaitan dan Ramon Domora.(*)

Related Articles

Latest Articles