Batam, Suaraanalisa.com – Komisi III DPRD Kota Batam kembali melakukan inspeksi dadakan (Sidak) ke perusahaan galangan kapal PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjunguncang, Kota Batam, Selasa (3/3/2026).
Diketahui, sidak kedua yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Batam ke perusahaan galangan kapal itu, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan reklamasi laut menggunakan timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi III DPRD Batam Walfenfius Tindaon menjelaskan bahwa hasil sidak yang telah dilakukan Komisi III DPRD Batam disimpulkan bahwa tidak ditemukan aktivitas pembuangan limbah B3.
“Tidak ditemukan adanya limbah B3. Setelah kita survey ternyata hanya tumpukan tanah saja yang tidak mengandung bahan kimia beracun atau berbahaya,” ujar Walfentius Tindaon kepada wartawan.
Selain itu, kata Walfen, hasil pemeriksaan Komisi III DPRD Batam juga menyebutkan bahwa aktifitas mereka tidak berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Pihak perusahaan hanya merapikan jalan ke sebuah pulau yang sudah di alokasikan. Aktifitas ini juga tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan,” ungkap Walfen.
Lanjut, Walfen menyampaikan, pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi bahwa pihak perusahaan tidak bermaksud menolak kehadiran Komisi III DPRD Batam untuk menjalankan fungsi pengawasan.
“Ini semua hanya mis komunikasi saja. Pihak PT Nanindah Mutiara Shipyard menyampaikan bahwa tidak bermaksud menolak kehadiran Komisi III DPRD Batam, hanya saja pihak perusahaan mengalami keterlambatan kehadiran waktu itu,” jelasnya.
Sebelumnya, aksi penghadangan terhadap anggota Komisi III DPRD Batam oleh pihak pengamanan perusahaan PT Nanindah Mutiara Shipyard pada Rabu (25/2/2026) lalu, sempat membuat heboh jagat dunia maya.
Rombongan Komisi III DPRD Kota Batam ditolak masuk ke area shipyard oleh petugas keamanan perusahaan, meskipun para wakil rakyat telah mencoba menjelaskan maksud kedatangan mereka.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam , Arlon Veristo, angkat bicara terkait penghalangan yang dialami Komisi III saat hendak menindaklanjuti aduan warga.
Dengan nada kecewa, Arlon menyayangkan sikap pihak perusahaan yang dinilai menghambat tugas pengawasan dewan.
“Kita sangat menyesalkan perlakukan dari pihak perusahaan yang menghalangi tugas Dewan. Ini tindak lanjut dari aduan warga, dan dugaan kami semakin kuat bahwa ada aktivitas yang tidak sesuai aturan di sana,” ujar Arlon, Selasa (3/3/2026).
Arlon menjelaskan, kedatangan rombongan yang terdiri dari Muhammad Rudi (Ketua Komisi III), Walfentius Tindaon, Suryanto, Biyanto, dan dirinya memang dilakukan secara spontan tanpa surat tugas resmi.
Namun, ia menegaskan esensi pengawasan tetap harus dijalankan, apalagi menyangkut persoalan lingkungan yang berdampak luas pada warga.
“Jika perusahaan merasa tidak melakukan pelanggaran, seharusnya mereka bersikap terbuka. Justru dengan penghalangan ini, masyarakat semakin curiga,” tegasnya.
Meski sempat dihalangi, Komisi III DPRD Batam tidak tinggal diam. Arlon Veristo menegaskan pihaknya akan mengagendakan sidak susulan setelah melengkapi administrasi yang diperlukan.
“Ke depan akan kita agendakan lagi. Kami akan lengkapi surat tugas dan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada lagi alasan penghalangan. Yang jelas, aduan masyarakat ini tidak akan kami diamkan begitu saja,” kata Arlon.
Sementara itu, Suryanto, salah satu anggota Komisi III yang turut dalam rombongan, mengakui bahwa pihaknya tidak membawa surat tugas. Namun ia menilai, penolakan tersebut juga dipicu oleh ketidakhadiran pihak manajemen di lokasi saat itu.
“Kami turun karena laporan warga. Saat ke lokasi, kami tidak bawa surat tugas, memang. Tapi penolakan bukan semata soal surat. Tidak ada manajemen yang bisa kami temui atau menemui kami saat itu. Jadi komunikasi terputus di level keamanan,” jelas Suryanto.
“Menurutnya, situasi ini menunjukkan lemahnya koordinasi internal perusahaan dalam merespons kunjungan lembaga pengawas,” pungkasnya. (*)


