Saturday, March 14, 2026

Waduh, Judi Berkedok Gelanggang Permainan Anak Superstar 21 Beroperasi di Lubuk Baja, Raup Omset Cukup Fantastis

Batam, Suaraanalisa.com – Gelanggang Permainan (Gelper) Superstar 21 yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja diduga kuat mengandung unsur perjudian.

Praktik judi berkedok permainan anak-anak dilokasi ini berlangsung cukup terang-terangan meski di bulan suci Ramadhan. Pihak pengelola, menyuguhkan berbagai jenis mesin judi untuk menarik minat masyarakat.

“Kurang lebih baru 2 bulan ini mereka beroperasi. Bos mereka WNA asing pengendali judi kasino di bilangan Nagoya ,” ujar sumber, Kamis (12/3/2026).

Menurut Sumber, gelper Superstar 21 sangat ramai dikunjungi masyarakat. Bahkan, para penikmat mesin ketangkasan ini rela menghabiskan waktu seharian di lokasi tersebut.

Tak hanya itu, kata Sumber, sejak kurang lebih dua bulan ini beroperasi, pengelola gelper Superstar 21 ini mampu meraup omset yang cukup fantastis.

“Dalam sehari, informasinya omset pemasukan lokasi Superstar 21 mencapai puluhan juta rupiah. Pengunjung sangat ramai, karena lokasi terbilang cukup baru,” tutur Sumber.

Untuk memudahkan para pemain, pihak pengelola gelper Superstar juga telah menyiapkan lokasi penukaran hadiah dengan uang tunai di seputaran arena gelper.

“Masih sama seperti lokasi-lokasi lainnya bang, hadiah rokok dari dalam bisa langsung ditukar uang,” jelasnya.

Saat disinggung soal jam operasional selama Bulan Suci Ramadhan, sumber menyebut, bahwa lokasi judi ini terbilang cukup bebas. Mereka beroperasi hingga 24 jam.

“Paling, kalau aparat pas razia Ramadhan lokasi itu berhenti sejenak. Tak lama, buka lagi sampai 24 jam,” terangnya.

Sebelumnya, DPM-PTSP Kepri menghimbau kepada seluruh pengusaha arena permainan yang belum mempunyai izin usaha arena permainan, ditegaskan untuk sementara diminta agar segera menutup usaha permainan tersebut, sampai pelaku usaha memiliki izin usaha arena permainan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa dalam proses permohonan izin usaha arena permainan untuk Peralatan dan mesin permainan, baik elektronik maupun mekanik ditegaskan harus memenuhi ketentuan persyaratan kelaikan/keamanan penggunaannya, tidak mengandalkan keberuntungan atau mengandung unsur perjudian.

Tak cukup hanya izin usaha, pelaku usaha arena permainan yang nantinya telah memiliki izin usaha arena permainan untuk segera mengurus Sertifikat Standar Usaha dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang berkompeten.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, Polda Kepri serta instansi terkait lainnya soal keberadaan gelper Superstar 21 yang diduga kuat terindikasi mengandung unsur perjudian tersebut. (*)

Related Articles

Latest Articles