Pekanbaru, Suaraanalisa.com.– Hutan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir dan melindungi kehidupan masyarakat sekitar pantai.
Selain menjadi penahan abrasi, akar mangrove juga mampu mengurangi dampak gelombang laut, menjadi habitat biota laut, serta membantu menyerap karbon untuk melawan perubahan iklim.
Hal tersebut disampaikan melalui edukasi lingkungan yang dibagikan Humas Polda Riau melalui media sosial resminya.
Dalam unggahan tersebut, masyarakat diajak untuk mulai peduli terhadap kelestarian mangrove dengan ikut menanam dan menjaga hutan mangrove sejak dini.
“Kalau hutan mangrove rusak, garis pantai makin terkikis dan kehidupan masyarakat pesisir ikut terancam,” tulis akun Himas polda riau dikutip btmcoid jumat (15/5/2026).
Selain mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan, Humas Polda Riau juga menegaskan bahwa tindakan merusak mangrove memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Sanksi hukum tersebut mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku perusakan lingkungan, termasuk mangrove, dapat dikenakan pidana penjara hingga denda miliaran rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kampanye ini, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa menjaga mangrove bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat demi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan pesisir.
Sementara itu, di kota batam masih terdapat dibebeapa titik hutan mangrove dibabat habis ditimbun tanah – tanah oleh pengusaha yang telah memiliki izin lahan.
Seperi di daerah bengkong laut, Kini berubah menjadi perumahan mewah yang dulunya merupakan hutan mangrove.
Selain itu perusakan hutan mangrove juga ramai diberitakan dan terdapat i Tiban, sagulung dan Nongsa.
Didepan mata hutan di bukti turunan daeng simpang Buton dibiarkan dan diberikan izin dirusak oleh aktivitas cut and fill.
Diketahui, aktvitas Proyek pematangan lahan milik PT Jaya Anambas Segara di bukit daeng ini telah kantongi izin dari BP Batam dan Dinas terkait.
Perizinan tersebut diantaranya Persetujuan Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tertanggal 14 Januari 2026 serta Izin Pematangan Lahan Nomor B-1013/A3.2/PL.03.03/3/2026 yang diterbitkan oleh BP Batam. (*/btm)


