Batam, Suaraanalisa.com – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa dan Polsek Bengkong berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas/jambret yang beraksi di wilayah Nongsa.
Pelaku yang diamankan berinisial A Sofian (36) warga Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Penangkapan dilakukan pada Selasa, (14/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di kediamannya di Bengkong Telaga Indah.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman melalui Kanit Reskrim Ipda Rayhan Aditya Ramadhan menjelaskan bahwa, penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban inisial A atas kejadian pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban bersama ibu kandungnya mengendarai sepeda motor Honda Beat di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Tiba-tiba datang 2 orang pelaku mengendarai motor Honda Verza warna biru.
“Pelaku yang dibonceng langsung memepet korban, mengeluarkan pisau, lalu memotong tali tas slempang dan merampasnya,” ujar Ipda Rayhan, Rabu (15/7/2026)
Dalam tas tersebut terdapat 1 dompet berisi KTP, Kartu BPJS, ATM Bank Mandiri dan uang tunai sebesar Rp1.700.000.
Kronologi Penangkapan A Syofian
Menerima laporan korban, pada hari Selasa (14/7/2026) sekira pukul 22.40 Wib, Tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Polresta Barelang dan Unit Opsnal Reskrim Bengkong mendapatkan informasi bahwa pelaku A Sofian sedang berada di rumah yang beralamat di Bengkong Telaga Indah.
“Dari hasil interogasi, A Sofian mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama rekannya inisial I yang saat ini masih dalam pengejaran atau DPO,” jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah melakukan 3 aksi jambret di wilayah Nongsa dan Batu Aji. Yakni di Simpang Symphony Land, Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, dan di Bundaran Basecamp Batu Aji.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza warna biru dan 2 buah helm yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman penjara.
“Saat ini A Sofian telah diamankan di Mapolsek Nongsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tim masih memburu 1 pelaku lainnya,” pungkasnya. (*)


