Tanjungpinang, Suaraanalisa.com –RH seorang ibu rumah tangga di Tanjungpinang mencari keadilan dengan nasib yang ia alami menjadi korban pengeroyokan tetangganya sendiri.
RH merasa heran mengapa pelaku pengeroyokan tidak kunjung ditahan, meski polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kasus pengeroyokan terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang yang melibatkan dua orang berinisial SIC dan EIC.
RH juga merasakan kecemasan karena takut mengalami kondisi yang sama saat dirinya dikeroyok.
“Kalau tidak melalui aparat penegak hukum kemana lagi saya mencari keadilan dan kepastian hukum, ” ujar RH saat didampingi Kuasa Hukumnya Kaspol Jihad, S.H,.M.H. dan Habibullah, S,H.
Sementara Kaspol Jihad mengaku sudah menerima kuasa dari kleinnya selaku korban dan siap memberikan bantuan hukum terkait laporan yang telah dilaporkan korban di Polsek Tanjungpinang Barat serta akan mengawal terus sampai tuntas.
“Kliennya meminta agar kedua tersangka segera ditahan karena alasanya sudah jelas, korban merasa cemas. Memang, dalam laporan ini tidak ada alasan penyidik untuk tidak menahan tersangkanya, ” ujar Kaspol yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Batam menerangkan kegundahan kliennya.
Kaspol menerangkan, berdasarkan aturan yang ada sudah jelas semuanya dan berharap Polsek Tanjungpinang Barat bisa sama-sama menciptakan kepercayaan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi korban yang mencari keadilan dan kepastian hukum sebagaimana Negara menjamin setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah dan setiap orang sama dan setara di hadapan hukum (Equality Before The Law).
“Oleh karena itu kami selaku Penasihat Hukum meminta kepada penyidik Polsek Tanjungpinang Barat, dalam menangani laporan ikutilah aturan sebagaimana yang sudah diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Disitu kan sangat jelas tersangka yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih dapat ditahan. Alasan itulah menjadi syarat yang sudah terpenuhi, kenapa juga tersangka harus ditahan, “ujar Kaspol Jihad.
Kaspol tidak ingin dalam kasus pengeroyokan itu nantinya tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi perbuatannya. “Nah itulah menjadi kecemasan klien kami karena tersangka masih berkeliaran. Klien kami dihantui rasa kecemasan apalagi rumah mereka berhadapan dan takut ia diserang kembali oleh para tersangkanya, tuturnya.
Kaspol mengaku akan terus mengawal kasus pengeroyokan yang dialami kliennya hingga ke persidangan. “Kami beberapa hari sebelumnya kami juga sudah melayangkan surat ke Polsek Tanjungpinang Barat. Intinya kami meminta agar para tersangkanya segera ditahan karena alasannya sudah disampaikan dengan jelas, “ujarnya.(*)


