Batam, Suaraanalisa.com – Dua pelaku penganiayaan disertai pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) berinisial AI (28) asal Malaysia, berhasil diringkus tim gabungan Reskrim Polsek Batu Ampar dan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.
Diketahui, peristiwa penganiayaan disertai pemerasan itu terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Hotel The Hills, Kamar 344, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F.D.D. alias R. (20) dan A.R. alias R. (23).
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban bertemu dengan salah seorang terduga pelaku di sebuah kafe untuk menuju Hotel Aston Inn Gideon mengambil koper milik korban. Sebelum melanjutkan perjalanan ke Hotel The Hills dan menempati kamar nomor 344.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB setelah menempati kamar nomor 344 , terduga pelaku kembali ke kamar bersama rekannya dan diduga melakukan ancaman disertai kekerasan terhadap korban.
“Korban dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta. Saat korban berupaya melarikan diri, korban diduga dipukul pada bagian hidung dan pelipis mata hingga mengalami luka. Selanjutnya, korban kembali dipaksa mengirimkan uang tambahan sebesar Rp 3 juta sebelum kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu, 5 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri segera melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan para pelaku, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta sinergi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukum Polsek Batu Ampar. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara,” tutur Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 479 ayat (2) huruf d, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan ketentuan Pasal 482 ayat (1) huruf a mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun sesuai dengan unsur tindak pidana yang dipersangkakan. (*)


